TOMOHON, RedaksiManado.Com - Pengelolaan pemakaman dan pengabuan merupakan salah satu upaya dalam rangka meningkatkan kegiatan pembangunan sebagai akibat pertambahan penduduk dan peningkatan kualitas lingkungan hidup khususnya dalam hal penggunaan lahan secara lebih produktif dan efisien, pertumbuhan penduduk yang semakin meningkat akan berdampak pada kebutuhan lahan untuk Tempat Pemakaman Umum (TPU)
Terdorong akan hal ini Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon yang tergabung dalam pansus ranperda tentang Pengelolaan Pemakaman dan Pengabuan melaksanakan rapat pembahasan lanjutan Kamis (11/07/2019) bersama perangkat daerah terkait
Menurut Kojongian "Perda ini nantinya bisa memaksimalkan tata kelola wilayah di Tomohon, yang memang belum teratur soal zonasi pemakaman umum. Lebih dari itu, keterbatasan lahan juga menjadi perhitungan teknis, sehingga perlu dipikirkan sejak sekarang."
"Biar ada keselarasan dan kesepakatan bersama, di lokasi-lokasi mana saja yang bisa dipergunakan sebagai Tempat Pemakaman Umum (TPU). Jangan, di tiap kelurahan ada TPU nya masing-masing," sebutnya yang juga diamini Stanly Wuwung kader partai Hanura.
Turut hadir dalam kegiatan, Kepala Dinas Perkim Daerah Kota Tomohon Ir Enos Pontororing dan Kepala Bagian Hukum Setdakot Denny Mangundap. **(Nal)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar