TOMOHON, RedaksiManado.Com - Menyikapi pembahasan beberapa Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) padahal sudah memasuki masa akhir jabatan Anggota DPRD Kota Tomohon, maka Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Tomohon Piet HK Pungus SPd menyikapinya untuk dapat dituntaskan.
Perda adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dengan persetujuan bersama Walikota, Materi muatan Perda berisi materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan serta menampung kondisi khusus daerah dan/atau penjabaran lebih lanjut Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.
Hal ini disampaikan Pungus ketika melakukan Dialog Pokok Pikiran DPRD Kota Tomohon terkait RKPD Perubahan 2019 bersama Pemerintah Kota Tomohon.
Menurutnya, pembahasan Ranperda harus dituntaskan, sehingga tetap menjadi prioritas pada RKPD 2019. “Jika tidak dapat diselesaikan maka ranperda tersebut akan gugur, sekaligus menjadi sulit untuk diajukan kembali mengingat butuh beberapa tahapan persyaratan yang wajib dipenuhi sesuai dengan aturan perundang-undangan,” tegas Pungus. **(Nal)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar