Minsel, RedaksiManado.com -- Kapolres Minahasa Selatan AKBP.FX.Winardi Prabowo SIK mengadakan Press Release terkait penyalah gunaan pengelolaan keuangan di inspektorat Kabupaten Minahasa Tenggara(Mitra). Rabu (21/08).
Kepada awak media , Winardi Prabowo mengatakan press release ini adalah penyerahan tahap ke dua tentang penyimpangan penggunaan dana yang dilakukan oleh inspektorat Kabupaten Minahasa Tenggara yang dilakukan oleh 4 orang dimana dengan modus dengan membayarkan pembayaran pada sejumlah kegiatan fiktif.
" Perlu diketahui penyidikan ini sudah kita lakukan sejak tahun 2015. Hari ini sudah P21 dan akan kita serahkan di tahap ke dua dan para tersangka sudah kita kirim ke Lembaga Permasyarakatan di Manado, " Ucap Prabowo
" Untuk peran para tersangka sendiri, JSK berperan sebagai TPK beliau yang memerintahkan pembayaran fiktif untuk kegiatan- kegiatan yang tidak dilakukan, kemudian dibantu oleh bendahara pengeluaran yang membuat pertanggungjawaban SP2D, sehingga terjadi perintah pembayaran terhadap sejumlah uang, untuk pertanggung jawaban dibantu oleh tsk OW dan OM," Jelas Prabowo.
" Adapun kerugian sebesar Rp.873.000.000, diambil dari dipa 1 1/2Miliyar untuk anggaran tahun 2013.hari ini berkasnya kami serahkan kepada kajari untuk diproses selanjutnya,” tambahnya.
Dalam Press Release yang di gelar di depan Kantor Satuan Reskrim Polres Minsel, Prabowo didampingi Wakapolres Minsel Komisaris Polisi (Kompol) Achmad Sutrisno, SE.Kasat Reskrim AKP. Rio Gumara SIK, hadir juga Kajari Minsel I Wayan Eka Miartha SH,MH.
(Seventh*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar