» » » Polisi Ringkus Drive Ojol Pelaku Jambret Di Manado

MANADO RMC - Tim Resmob Polsek Tikala berkolaborasi dengan Tim Macan Polresta Manado berhasil meringkus dua pelaku jambret yang sering beraksi di wilayah hukum Polresta Manado. Kedua pelaku yakni CK alias Tian (20) dan FW alias Frederick (23), keduanya warga Kelurahan Ranotana Kecamatan Sario. Dua lelaki yang diketahui driver ojek online (ojol) ini diringkus saat berada di seputaran wilayah Karombasan, saat hendak melakukan transaksi jual beli barang hasil curian. Rabu (14/8) sekitar 23.30 Wita.

Menurut informasi yang dirangkum, penangkapan itu berawal saat Tim Resmob Polsek Tikala menerima laporan dari salah satu korban. Dimana, telah terjadi pencurian dengan kekerasan berupa hendphone merek Oppo F11 pada Senin (12/8) lalu di Kelurahan Dendengan Dalam Lingkungan IV Kecamatan Paal Dua.

Berdasarkan laporan tersebut, Tim Resmob Polsek Tikala berkolaborasi dengan Tim Macan Polresta Manado langsung melakukan penyelidikan untuk mencari tahu identitas pelaku. Setelah diketahui identitas kedua pelaku, kedua Tim ini mendapat informasi kalau kedua pelaku akan melakukan transaksi jual beli barang hasil curian di seputaran wilayah Karombasan.

Tak mau buruannya lepas, kedua Tim langsung menuju lokasi kejadian dan mengamankan kedua pelaku bersama barang bukti handphone merek Oppo F11. “Kedua pelaku terpaksa harus dilumpuhkan dengan timah panas di kaki karena mencoba melawan petugas saat hendak dilakukan pengembangan,” Ujarnya.

Sementara itu, menurut keterangan kedua pelaku kalau mereka telah melakukan penjambretan di beberapa lokasi di wilayah hukum Polresta Manado. Seperti di Jalan Betesda pada Mei lalu yakni Handphone Andromex, Jalan Kembang pada Mei yakni handphone Vivo dan uang 300 ribu, bulan Juli di Winangun dekat Fresmart yakni tas warna hitam dan uang 450 ribu, Jalan Pumorow bulan Agustus yakni tas warna hitam, handphone Black Berry dan uang 659 ribu, bulan Agustus yakni di jalan Kandep yakni tas warna hitam dan uang 250 ribu, 

Kapolsek Tikala AKP Bartolomeus Dambe, saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut, “saat ini kedua pelaku sudah dijebloskan kedalam sel Mapolsek dan akan segera diproses sesuai hukum yang berlaku,” Pungkasnya. **(Red)

Admin RMC , 8/16/2019

Penulis: Admin RMC

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: