Tomohon,RedaksiManado.Com~Pemprov Sulut melalui Karo Pemerintahan DR Jemmy Kumendong didampingi Kabag Pemerintahan Provinsi Sulut Drs. James Kewas,menyerahkan Permendagri No 12 Tahun 2018 tentang Batas Daerah Kota Tomohon dengan Minahasa pada Rabu 14/8/19 bertempat di Ruang Rapat As1 Prov Sulut.
Dalam kesempatan ini dari Pemkot Tomohon diterima oleh Asisten Kesejahteraan Rakyat Drs Octavianus D S Mandagi didampingi Kabag Pemerintahan dan Kerjasama Klaudius A Kalesaran SH bersama perwakilan Bappelitbangda Tomohon,sedangkan Pemkab Minahasa diterima kabag pemerintahan Setda Minahasa James Mangundap SH.
Menurut Karo Pemerintah Sulut, bahwa dengan adanya Permendagri ini maka batas daerah antara Minahasa dan Tomohon sudah jelas, dikarenakan penyelesaiannya sudah melalui mekanisme yang berlaku, dan tahapan terbitnya Permendagri tersebut merupakan keputusan final yg dikeluarkan langsung oleh Menteri Dalam Negeri RI.
Asisten Kesra Drs O D S Mandagi, mengatakan Pemkot Tomohon akan patuh terhadap Permendagri yg sudah ditetapkan tersebut.**(abd)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar