TOMOHON, RedaksiManado.Com – DPRD Kota Tomohon melaksanakan rapat pembahasan panitia khusus (Pansus) Ranperda tentang penambahan penyertaan modal daerah Kota Tomohon kepada perusahaan daerah pasar, Senin (20/5/2019).
Rapat dipimpin oleh ketua pansus Frets Keles didampingi Hudson Bogia, Piet Pungus, Dortje Mandagi, Djemmy Sundah, Stanly Wuwung, dan Erens Kereh.
Hadir dalam rapat Dirut PD Pasar Noldy Montolalu bersama jajaran, Kabag hukum DennyMangundap dan Dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Sekretaris dinas Johnson Liuw.
Tujuan penyertaan modal pemerintah daerah pada perusahaan daerah pasar adalah sebagai berikut pertama meningkatkan kinerja PD pasar sehingga mampu memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat; kedua meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah; ketiga meningkatkan pendapatan asli daerah dan keempat mengoptimalkan pendayagunaan barang milik daerah. selanjutnya penyertaan modal pemerintah daerah pada perusahaan daerah pasar diberikan dalam bentuk barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan serta selain tanah dan/atau bangunan. yang dimaksudkan selain tanah dan/atau bangunan adalah berupa peralatan dan/atau mesin. .*** (Nal)
Rapat dipimpin oleh ketua pansus Frets Keles didampingi Hudson Bogia, Piet Pungus, Dortje Mandagi, Djemmy Sundah, Stanly Wuwung, dan Erens Kereh.
Hadir dalam rapat Dirut PD Pasar Noldy Montolalu bersama jajaran, Kabag hukum DennyMangundap dan Dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Sekretaris dinas Johnson Liuw.
Tujuan penyertaan modal pemerintah daerah pada perusahaan daerah pasar adalah sebagai berikut pertama meningkatkan kinerja PD pasar sehingga mampu memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat; kedua meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah; ketiga meningkatkan pendapatan asli daerah dan keempat mengoptimalkan pendayagunaan barang milik daerah. selanjutnya penyertaan modal pemerintah daerah pada perusahaan daerah pasar diberikan dalam bentuk barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan serta selain tanah dan/atau bangunan. yang dimaksudkan selain tanah dan/atau bangunan adalah berupa peralatan dan/atau mesin. .*** (Nal)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar