Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Yasona H. Laoly yang sambutannya dibacakan oleh Walikota Tomohon Jimmy F. Eman, SE.Ak, CA mengatakan Tahun ini sebagaimana tahun-tahun sebelumya, dalam rangka peringatan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia atas nama pemerintah memberikan remisi umum kepada 130.383 orang narapidana dan anak.Remisi ini diberikan kepada mereka yang telah memenuhi persyaratan,"kata Eman.
Pemberian remisi adalah untuk memberikan motivasi dan kesempatan kepada narapidana dan anak yang berkonflik dengan hukum, untuk mendapatkan kesejahteraan sosial, pendidikan, keterampilan guna mempersiapkan diri di tengah masyarakat serta mendorong peran serta masyarakat untuk secara aktif ikut serta mendukung penyelenggaraan sistem pemasyarakatan.Sebagaimana Presiden Soekarno pernah mengatakan dalam salah satu pidatonya: "Bangsa yang tidak percaya kepada kekuatan dirinya sebagai suatu bangsa, tidak dapat berdiri sebagai suatu bangsa yang merdeka".
Walikota menyerahkan langsung SK Menteri Hukum dan HAM tentang Pemberian Remisi kepada Warga Binaan yang mendapatkan Remisi Umum.
Dibawah ini adalah rincian Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) yang mendapat Remisi Umum I dan Remisi Umum II di LPKA Kelas II Tomohon dan LPP Kelas IIB Manado di Tomohon :
Data LPKA
Remisi Umum I : 103 orang
Remisi Umum II (Langsung Bebas) : 4 orang.
Data LPP
Remisi Umum I : 27 orang
Remisi Umum II (Langsung Bebas) : 1 orang
Dalam proses : 4 orang
Hadir dalam upacara,Kepala LPKA Kelas II Tomohon sekaligus PLT LPP Kelas IIB Manado di Tomohon Tjahja Rediantana, BC.IP, SH, MH, mewakili Dandim 1302 Minahasa Danramil Kota Tomohon Kapten. Inf. Sulistyo, mewakili Ketua PN Tondano Wakil Ketua Djainudin Karanggusi, SH, MH, mewakili Kajari Tomohon Kasie Tipidum Dian Subdiana, SH, Wakapolres Tomohon Kompol Desy Bolang, SPd, jajaran pemerintah Kota Tomohon, jajaran LPKA dan LPP di Tomohon, dan Warga Binaan di LPKA dan LPP.**(Abd1108)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar