TOMOHON, RedaksiManado.Com - Jajaran Kepolisian resort Tomohon terus meningkatkan keamanan dan kenyamanan dikota yang sementara melaksanakan iven Internasional berupa TIFF (Tomohon International Flower Festival) 2019
Lewat Patroli Rutin yang dilakukan oleh Tim Resmob (Reserse mobile) Polres Tomohon yang lebih dikenal dengan buser yang dikomandani Bripka Bima Pusung (Kanit) mengamankan seorang leleki warga kinilow berinisial SR alias stev berumur 18 Tahun, pekerjaan sopir
SR diamankan karena kedapatan membawa parang yang ujungnya runcing dibawah tempat duduk depan kiri Mobil Avanza Hitam DB 1632 EG di jalan Lingkar Barat Kelurahan Kakaskasen 1, pada Sabtu (10/8) subuh sekitar pukul 02.00 wita.
Selanjutnya Tim Langsung mengamankan kendaraan dan lelaki beserta parang tersebut ke Mako Polsek Tomohon Utara
Pelaku bisa dijerat pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman 10 tahun penjara.
Sementara itu, kepada petugas pelaku yang diamankan hanya bisa pasrah dan tidak melakukan perlawanan. Dia nekad membawa sajam tanpa izin di tempat umum karena untuk jaga diri. **(Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar