» » » Keroyok Daniel Palendeng Dengan Sajam, Empat Pelaku Dimankan Tim Lipan

MANADO, RMC - Nasib malang dialami Daniel Chandra Palendeng (23) warga Kelurahan Mahakeret Timur Lingkungan VI Kecamatan Wenang. Pasalnya, karyawan swasta ini telah dianiaya secara bersama sama dengan menggunakan senjata tajam (sajam) oleh empat pelaku yakni JP alias Joan (20) warga Kelurahan Titieungen Utara Kecamatan Sario, RN alias Riko (18) warga Kelurahan Winangun Satu Lingkungan IV Kecamatan Malalayang, ET alias Exel (21) warga Kelurahan Winangun Satu Lingkungan II Kecamatan Malalayang, dan VS alias Vikri (21) warga Kelurahan Pakowa Kecamatan Wanea. Peristiwa itu terjadi di Kelurahan Winangun Satu Kecamatan Malalayang tepatnya di belakang Hotel Virgo, Rabu (28/8) sekitar 05.30 Wita.

Menurut informasi yang dirangkum, petistiwa itu berawal pada Selasa (27/8) sekitar 23.00 Wita. Dimana, saat itu pelaku bersama teman temannya sedang menggelar pesta minuman keras (miras) di Kelurahan Winangun Satu Kecamatan Malalayang tepatnya di belakang Hotel Virgo. Tiba tiba sekitar 01.00 Wita, korban bersama temannya datang ke lokasi tempat para pelaku sedang pesta miras.

Sesampainya disana, korban bersama temannya duduk dan bergabung dengan para pelaku. Sekitar 05.30 Wita, tanpa alasan yang jelas, pelaku Exel mengambil botol miras dan memukulkan botol tersebut ke arah kepala korban, hingga botol tersebut pecah. Melihat hal tersebut, pelaku Riko kemudian mengambil sajam jenis panah wayer dan melontarkan anak panah tersebut ke tangan kanan dan perut sebelah kanan korban.

Lalu pelaku Joan mencabut sajam jenis pisau besi putih dan menikam kaki kanan korban sebanyak dua kali. Kemudian pelaku Vikri menganiaya korban dengan menggunakan kepalan tangan dan kaki. Teman korban yang melihat kejadian itu, mencoba untuk melerai perkelahian tersebut dan membawa korban ke rumah sakit Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan medis.

Tim Lipan Polsek Malalayang yang mendapat informasi tentang adanya peristiwa tersebut, langsung menuju lokasi dan mengamankan ke empat pelaku diseputaran lokasi kejadian. Selanjutnya bersama barang bukti digiring ke Mapolsek Malalayang untuk proses lebih lanjut.

Sementara itu, Kapolsek Malalayang Kompol Franky Manus melalui Kanit Reskrim Ipda M Pasaribu membenarkan adanya kejadian tersebut, “saat ini ke empat pelaku sedang dalam pemeriksaan penyidik. Dan untuk pasal yang akan dikenakkan yakni pasal 170 ayat 2 junto pasal 351,” Pungkasnya. **(Red)

Admin RMC , 8/29/2019

Penulis: Admin RMC

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: