TOMOHON, RedaksiManado.Com - Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Tomohon ketika menyampaikan Pemandangan Umum terkait Rancangan Peraturan daerah (Ranperda) Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Pelaksanaan APBD 2018 memberikan apresiasi Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI di Sidang Paripurna DPRD Kota Tomohon, (13/6/2019).
Pemandangan Umum ini dikalimatkan langsung Ketua Fraksi Gerindra Santi M Runtu. “Apresiasi positif atas Opini WTP pada Pemerintah Kota Tomohon sebagai kebanggaan bagi masyarakat terhadap tata kelola keuangan. Namun demikian, Fraksi Gerindra mengingatkan masih terdapat beberapa hal yang kurang maksimal terutama peningkatan sumber PAD,” ujar Runtu.
Pemandangan Umum ini dikalimatkan langsung Ketua Fraksi Gerindra Santi M Runtu. “Apresiasi positif atas Opini WTP pada Pemerintah Kota Tomohon sebagai kebanggaan bagi masyarakat terhadap tata kelola keuangan. Namun demikian, Fraksi Gerindra mengingatkan masih terdapat beberapa hal yang kurang maksimal terutama peningkatan sumber PAD,” ujar Runtu.
Namun pada poin pendapatan asli daerah yang hanya mencapai 74,67 persen atau Rp35.338.892.274, Fraksi Partai Gerindra berharap untuk ditingkatkan lagi karena masih jauh dari target yang ditetapkan.
selain itu “Peningkatan pendapatan daerah di Kota Tomohon perlu untuk didorong terus dengan Optimalisasi sejumlah potensi unggulan yang belum dikelola secara maksimal” Kata Runtu. Untuk itu, perlu peningkatan dari sisi capaian ideal yakni 100 persen, supaya ada kepastian ketersediaan anggaran untuk pembangunan.
Fraksi Partai Gerindra mengakui, pengajuan Ranperda oleh pemerintah sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,dimana diajukan dalam rapat paripurna DPRD paling lambat 6 bulan setelah berakhirnya tahun anggaran. **(Nal)
selain itu “Peningkatan pendapatan daerah di Kota Tomohon perlu untuk didorong terus dengan Optimalisasi sejumlah potensi unggulan yang belum dikelola secara maksimal” Kata Runtu. Untuk itu, perlu peningkatan dari sisi capaian ideal yakni 100 persen, supaya ada kepastian ketersediaan anggaran untuk pembangunan.
Fraksi Partai Gerindra mengakui, pengajuan Ranperda oleh pemerintah sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,dimana diajukan dalam rapat paripurna DPRD paling lambat 6 bulan setelah berakhirnya tahun anggaran. **(Nal)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar