TOMOHON, Redaksi Manado.Com - DPRD Kota Tomohon melaksanakan Rapat Pembahasan Pokok-Pokok Pikiran Berdasarkan Hasil Reses/Penjaringan Aspirasi dari Masyarakat dalam Penyusunan Perubahan RKPD tahun 2019 Kota Tomohon, (31/5/2019) di Ruang Sidang DPRD Kota Tomohon.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Ir Miky JL Wenur MAP didampingi Wakil Ketua Youddy YY Moningka SIP bersama sejumlah Anggota DPRD Kota Tomohon. Sedangkan hadir dari Pemerintah Kota Tomohon dalam rapat ini, Tim Penyusun Perubahan RKPD Tomohon 2019 diantaranya Asisten Perekonomian dan Pembangunan Ir Djoike Karouw MSi, Kepala Bapelitbangda Kota Tomohon Royke Roeroe bersama jajaran, Kepala Bagian Hukum Setdakot Tomohon Denny Mangundap SH dan Sekretaris Inspektorat Kota Tomohon Royke Tangkawarouw ST.
Saat membuka pembahasan, Wenur menyampaikan bahwa " pokok – pokok pikiran DPRD Kota Tomohon adalah amanat undang – undang, sehingga diatur bahwa dalam rangka penyusunan RKPD, maka DPRD memberikan pokok pokok pikiran terkait aspirasi yang didapat dari masyarakat/hasil reses untuk diakomodir dalam RKPD".
"Dengan dimasukan Pokok - pokok pikiran DPRD semakin mempertegas bahwa DPRD adalah wakil rakyat atau penyambung aspirasi masyarakat dalam melaksanakan pembangunan, kiranya pokok pikiran DPRD ini bisa menambah refrensi Pemerintah kota dalam melaksanakan pembangunan di kota Tomohon dan mensejahterakan masyarakat Tomohon" Tutup Wenur **(Nal)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar