» » » Dilaporkan Dugaan Pelecehan, MM Ungkap Kejadian Sebenarnya

Terlapor : 'Saya Dikriminalisasi Dan Nama Baik Saya Dicemarkan 

TOMOHON - Buntut pemberitaan tentang dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan oleh pihak pelapor berinisial ECS terhadap terlapor MM yang tertuang dalam laporan polisi nomor LP/436/VIII/2019/Sulut SPKT/Res-Tmhn, tanggal 25 Agustus 2019 terkait peristiwa yang terjadi Sabtu (24/8) sekira pukul 17.30 Wita di depan Toko Roti Bread Factory Kelurahan Talete 1(satu), Kecamatan Tomohon Tengah langsung dibantah keras oleh terlapor MM.

Ditemui di tempat kediaman dibilangan Talete Satu pada senin 26/08/19, terlapor saat dikonfirmasi dirinya dengan tegas memberikan klarifikasi kepada sejumlah media terkait ihkwal kronologis dari laporan ECS. Menurut terlapor bahwa kejadian berawal dari dirinya pada saat selesai mengunting rambut di salon Nova dekat rumahnya. Dalam perjalanan pulang dari seberang jalan tiba - tiba ada suara yang memanggil namanya dari dalam mobil yakni si oknum pelapor.

'Kejadian yang sebenarnya adalah ketika Saya sudah mau pulang dari selesai menggunting rambut di Salon Nova. Tiba - tiba mendengar ada suara yang memanggil nama saya dari dalam mobil,'ujar terlapor sembari menambahkan bahwa dirinya berpaling ke arah suara yang memanggil dan melihat dari samping mobil di sebelah kanan.

Sesampainya didekat mobil terlapor melihat pelapor menggunakan pakaian yang mini sehingga memberikan teguran sebagai bentuk kekerabatan  diantara mereka "kiapa ngana pake baju rupa bagitu kalu kaluar rumah" (kenapa pelapor menggunakan baju demikian saat berada diluar rumah)" urai terlapor dari luar mobil

Coba bayangkan saja, saya berada di luar mobil. Masa saya dilaporkan melakukan pelecehan terhadap oknum pelapor. Sesuatu yang tidak mungkin dan tidak masuk akal sehat jika saya di lapor melakukan dugaan pelecehan terhadap orang yang berada di dalam mobil,'jelasnya.

'Saya merasa difitnah dan dikriminalisasi. Bahkan, harkat dan martabat saya dan keluarga dicemarkan. Saya tidak terima dengan perlakuan seperti ini. Saya menduga bahwa ini sudah ada permainan dari pihak tertentu yang dengan sengaja merusak citra dan nama baik saya,'ungkap MM.

Terlapor sangat keberatan dengan laporan yang mengatakan bahwa dirinya melakukan pelecehan berulang-ulang didalam kendaraan pelapor dimana faktanya dia berada diluar mobil dan berada di jatung kota Tomohon atau tempat ramai

"Mana mungkin saya melakukan pelecehan berulang-ulang sementara pelapor berada dalam mobil dan saya berada diluar, ini sangat di luar logika karena pelapor bisa menghindar dan menutup kaca ataupun berteriak karena lokasi kejadiannya berada ditempat ramai" ujar Terlapor MM.

Perlu diketahui hubungan antara pelapor dan terlapor memiliki hubungan kekerabatan yang sudah berlangsung sangat lama bagaikan keluarga sendiri. Bahkan, dibagian lain, didalam ranah hukum normatif bahwa setiap laporan ke pihak kepolisian, pelapor harus menyertai sekurang-kurangnya berupa dua alat bukti/saksi yang cukup. **(Abut)

Admin RMC , 8/26/2019

Penulis: Admin RMC

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: