BITUNG, RMC - Kepolisian resort Bitung melalui, Polsek Maesa membongkar praktik prostitusi online berbasis sosial media, Kamis (04/07/2019) sekitar pukul 01:00 Wita.
Dalam kasus ini, polisi telah menangkap dua wanita berinisial HR (17 dan SP (17) serta tiga lelaki yang berperan sebagai sopir serta germo di Hotel Phonix kamar nomor 104 – 105.
“Dari tangan pelaku polisi berhasil menyita Hp, Uang Rp 1.300 dan Rp 1.000.000 serta mobil dan 2 kaleng lem Ehabon,” kata Kapolres Bitung, AKBP Stevanus Tamuntuan.
Dari pengakuan pelaku, kata Stevanus, sudah 9 laki-laki dilayani dalam waktu dua hari.
“Mereka sering beroperasi di wilayah Manado. Datang ke Bitung ketemuan dengan pelanggan,” katanya.
Modus pelaku, beber Kapolres, dengan menggunakan sosial media berupa aplikasi MiChat dan WhatsApp. Untuk Bayaran Pelaku hanya melayani short time dengan bayaran Rp 900.000 ribu rupiah.
“Saat ini lima pelaku sudah berhasil diamankan di polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar