» » Pemkot Tomohon Gelar Sosialisasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Tomohon,RedaksiManado.Com~Pemerintah kota Tomohon melalui Bagian Hukum Setda menggelar Sosialisasi PP No 20 Tahun 2001 Ttg Perubahan atas UU Nomor 31 Thn 1999 Ttg Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Pemkot Tomohon,bertempat di Rudis Walikota, kamis (4/7/19).

Walikota Tomohon diwakili Asisten Administrasi Umum Dra Lily Solang MM mengatakan ,melalui sosialisasi ini dapat merubah mindset ASN dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan prinsip zero gratifikasi pungutan liar namun tetap mengutamakan pelayanan prima,kata Solang dan berharap melalui kegiatan ini dapat terwujudnya fungsi pembinaan dan pengawasan yang efektif serta berintegritas dalam melaksanakan tugas pokok masing-masing di lingkungan Pemkot Tomohon.

Sementara itu kabag Hukum Denny Mangundap SH mengungkapkan tujuan dilaksanakannya kegiatan ini adalah untuk meningkatkan pemahaman dan integritas Aparatur Sipil Negara (ASN) serta untuk mewujudkan pemerintahan yang bebas dan bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme,kata Mangundap.

Narasumber Kepala Ombudsman Perwakilan Sulut Helda Tirayoh SH,dan dihadiri Peserta para pejabat Eselon II, III Pemkot Tomohon bersama para Direktur PD, para lurah, serta petugas front office yang bertugas di Wale Kabasaran Tomohon.**(abd3506).

EL 7/04/2019

Penulis: EL

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: