DPRD Minsel Gelar Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat Dua Peraturan Daerah dan Pertanggung Jawaban APBD tahun 2018
Minsel, RedaksiManado.com -- Bertempat di ruang rapat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa Selatan menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Pembicaraan Tingkat Kedua Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Minahasa Selatan Tahun Anggaran 2018, Senin (15/7/2019).
Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Jenny Johana Tumbuan,SE (JJT) dan didampingi Wakil Ketua Rommy Pondaag,SH bersama para Anggota DPRD lainnya dan Dihadiri langsung Bupati Christiany E Paruntu, SE.
Dalam rapat ini masing-masing Fraksi yang ada di DPRD Minsel memberikan tanggapan dan usulan atas Ranperda serta bersedia menerimanya.
Bupati CEP (sapaan akrabnya) sendiri dalam sambutannya mengatakan, meyakini Kabupaten Minsel tetap kondusif aman, atas kerjasama Pemerintah Kabupaten Minsel, dan Forkompida terjalin komunikasi yang efisien.
Menurutnya, amanat Ranperda yang diselenggarakan setiap tahunnya, merupakan bentuk pengawasan akuntable dari DPRD.
“ Saya tentunya menyetujui Ranperda atas dukungan Fraksi DPRD lewat pendapat akhir Pemerintah Kabupaten Minsel. Selanjutnya pemda akan membawa Ranperda minsel ini ke Pemerintah Provinsi untuk di evaluas," ucap Bupati TETTY.
Dalam kesempatan Bupati juga memperkenalkan Ketua Pengadilan Negeri Amurang yang baru Royke Ingkiriwang.SH. Turut hadir dalam rapat ini seluruh unsur Forkopimda Kabupaten Minahasa Selatan. (MaikelPalembatas)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar