Tomohon,RedaksiManado.Com~Dalam rangka menciptakan pengelolaan keuangan daerah yang dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab,bagian Hukum Setda Kota Tomohon melaksanakan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan mengenai PP RI Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Tomohon bertempat di Rumah Dinas Walikota, Selasa (18/6/19)
Saat membuka kegiatan ini secara resmi Walikota Tomohon J.F. Eman mengatakan bahwa PP ini disusun untuk menyempurnakan pengaturan pengelolaan keuangan daerah yang sebelumnya diatur dalam PP No 58 Tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah, berdasarkan identifikasi masalah dalam pengelolaan keuangam daerah yang terjadi dalam pelaksanaannya selama ini.Penyempurnaan pengaturan tersebut juga dilakukan untuk menjaga 3 pilar tata pengelolaan keuangan daerah yang baik, yaitu transparansi, akuntabilitas dan partisipatif,urai Walikota.
Walikota juga berharap pemerintah daerah mampu menciptakan sistem pengelolaan keungan daerah yang sesuai dengan keadaan dan kebutuhan setempat dengan tetap menaati peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta meninjau sistem tersebut secara terus-menerus.
Kabag Hukum Denny Mangundap SH mengungkapkan tujuan digelarnya sosialisasi ini agar pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat serta taat pada ketentuan perundang-undangan.
Hadir sebagai narasumber Auditor Pratama Perwakilan BPKP Prov Sulut Icho Pradana dan Perancang Peraturan Perundang-undangan Madya, Kanwil Kemenkumham Prov Sulut Frangky Z SH MM,dan diikuti oleh Para pejabat Eselon II dan Eselon III se Kota Tomohon.**(abd0806)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar