Tomohon,RedaksiManado.Com~WaliKota Tomohon Jimmy F Eman menghadiri Sosialisasi Kebijakan Pembangunan Perumahan & Kawasan Pemukiman yang dilaksanakan di Rudis Walikota pada kamis 13/6.
Walikota dalam sambutannya mengungkapkan bahwa konsep ideal satu keluarga menghuni satu rumah. amanat UUD 1945 pasal 28 ; setiap orang berhak hidup sejahtera lahir batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan yang baik dan sehat,serta UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah ditetapkan bahwa urusan perumahan merupakan salah satu urusan wajib pelayanan dasar pemerintah,ujar Walikota,dengan harapan digelarnya sosialisasi ini peserta dapat memberikan sumbang saran dan masukan bagi percepatan pelaksanaan & pencapaian sasaran pembangunan perumahan rakyat demi terwujudnya hunian yang layak bagi seluruh keluarga indonesia.
Diketahui jumlah keluarga yang ada di Kota Tomohon sampai Tahun 2018 : 30.825 keluarga dengan jumlah rumah hunian 19.297 dan kekurangan rumah sebanyak 11.428 rumah.sedangkan jumlah rumah layak huni tahun 2018 sebanyak 17.855 rumah. Dengan jumlah keseluruhan rumah hunian 19.397, dengan rumah tidak layak huni sebanyak 1.542 unit tersebar di 44 kelurahan.
Pemerintah Provinsi serta Pemerintah Kota Tomohon terus mendorong peran serta seluruh pemangku kepentingan termasuk para pengembang untuk bersama-sama serta berkoordinasi mengatasi permasalahan-permasalahan yang ada.
Maksud & tujuan kegiatan Untuk mengetahui perkembangan RTLH , Koordinasi Pembangunan Daerah pada Perangkat Daerah, Mengetahui pembinaan jasa konstruksi sebagai pelaksanaan pembangunan Fisik, Merumuskan rekomendasi kebijakan koordinasi & kebijakan pembangunan.
Narasumber Bapak Reky Lahope ST MT Kepala Satker Non Vertikal Penyediaan Perumahan Prov Sulut Kementerian Pekerjaan Umum & Perumahan Rakyat & Bpk Djemy Rantung SE MAP Kabid Perumahan & kawasan Pemukiman Dinas Pemukiman & Pertanahan Prov Sulut.**(abd4505)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar