Tomohon,RedaksiManado.Com~Walikota Tomohon JF Eman membuka Rakor Pengawasan Pemerintah Kota Tomohon, di Aula Inspektorat Kota Tomohon, Selasa 18/06/19.
"Aparatur Pengawasan Internal Pemerintah Daerah (APIP) merupakan instansi pengawasan yang berperan sangat penting dan menjadi ujung tombak dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan daerah yang sehat bersih dan bebas dari KKN,"ujar Eman saat membuka kegiatan secara resmi.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 60 tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah pasal 11,Peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang efektif, yakni Memberikan keyakinan yang memadai atas ketaatan kehematan, efisiensi dan efektivitas pencapaian tujuan penyelenggaraan tugas dan fungsi instansi pemerintah.
Memberikan peringatan dini dan meningkatkan efektivitas manajemen risiko dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi instansi pemerintah.
Memelihara dan meningkatkan kualitas tata kelola penyelenggaraan tugas dan fungsi instansi pemerintah,urai Eman.
Dengan diadakannya rakor ini dalam Perencanaan pembangunan harus sesuai pasal 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 54 tahun 2010,Perangkat daerah harus menyusun perencanaan yang berkualitas harus ada output dan outcome,Penyusunan laporan keuangan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 71 tahun 2010,serta kepala perangkat daerah harus dapat melaksanakan fungsi pengawasan internal sebagaimana Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 13 tahun 2006 tentang pengelolaan keuangan daerah,dan mendukung Good Governance dan Clean Government diperlukan Kebijakan, Perencanaan, Penganggaran, Pengawasan, SDM, Peralatan dan SOP,tutup Walikota.
Narasumber Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesu Utara Sofyan Antonius, SE.Ak, MM, CA, QIA bersama Johanes Tukijan dan Vera Lumi.**(abd1006)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar