Sembunyi dari Kejaran Polisi, Imong Tersangka Penganiayaan Dibekuk Resmob Minsel
Minsel, RedaksiManado.com --- Tim Reserse Mobile (Resmob) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Minahasa Selatan berhasil mengamankan tersangka tindak pidana penganiayaan, seorang lelaki berinisial RG alias Imong, 33 tahun, warga Desa Teep, Kecamatan Amurang Barat, Kabupaten Minahasa Selatan.
Tersangka RG (Imong) diamankan Polisi pada Rabu malam (05/06/2019) pkl. 23.30 wita, di Jalan Trans SBY Kab. Minut.
Diketahui RG dilaporkan atas kasus penganiayaan yang dilakukannya terhadap korban Christian Rumopa, 17 tahun, warga Desa Teep, berdasarkan laporan polisi nomor LP/147/V/2019/Res Minsel serta surat perintah penangkapan nomor SpKap/16/V/2019/Reskrim.
"Tersangka melakukan penganiayaan menggunakan kayu balok dan batu bata yang mengena pada bagian kepala korban, kejadiannya pada Minggu 21 April 2019," terang Kasat Reskrim Polres Minsel AKP Arie Prakoso, SIK.
Selang sebulan lebih melarikan diri dari kejaran petugas, tersangka RG akhirnya berhasil diamankan.
"Saat ini tersangka sudah kami amankan untuk proses penyelidikan dan penyidikan," tutup AKP Arie.
(Maikel/HPM)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar