Tomohon,RedaksiManado.Com~Pemerintah kota Tomohon melalui Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kota Tomohon menggelar Sosialisasi Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Pedoman Swakelola,bertempat di Ruang Rapat Sekretariat Daerah Kota Tomohon, Kamis 20 Juni 2019.
Kegiatan dibuka mewakili Walikota Tomohon, Asisten Bidang Perekonomian Sekretaris Daerah Kota Tomohon Ir. Djoike Karouw, M.Si.
Karouw saat membacakan sambutan Walikota Tomohon mengatakan,Swakelola pengadaan barang dan jasa sendiri adalah kegiatan pengadaan barang dan jasa dimana pekerjaannya direncanakan, dikerjakan dan atau diawasi sendiri oleh kementerian/lembaga/perangkat daerah sebagai penanggungjawab anggaran, instansi pemerintah lain dan atau kelompok masyarakat,kata Karouw.
"Kegiatan ini memberikan update pemahaman kepada para pemangku kepentingan khususnya pengguna anggaran, kuasa pengguna anggaran, pejabat pembuat komitmen, pejabat pengadaan,ujar Karouw dan berharap melalui Sosialisasi ini akan meningkatkan pengetahuan dan kemampuan di bidang pengadaan barang dan jasa bagi perangkat daerah Kota Tomohon.
Narasumber Feleps Wuisan, SE. dari Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Utara,Dihadiri oleh Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Ivonne Palit, ST, Perwakilan Perangkat Daerah, Perwakilan Kecamatan dan Para Lurah Se- Kota Tomohon.**(abd1406)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar