» » » Gelar Media Gathering, Bawaslu Minsel Tagih Putusan Ajudikasi KPU Minsel



Minsel, RedaksiManado.com --- Berbicara dihadapan puluhan jurnalis Minahasa Selatan, Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Minsel, Franny Sengkey, menagih putusan ajudikasi ke KPU Minsel.

Bertempat di Hotel Sutan Raja Amurang, Kamis (13/06) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Minahasa Selatan, menjelaskan terkait  putusan Ajudikasi ke KPU Minahasa Selatan. Dalam hal ini perihal permohonan yang dilayangkan DPD PDIP Sulut.

Hal itu  Sengkey tegaskan selaku Koordinator Devisi Hukum dan Penindakan Bawaslu Minsel saat menggelar media gathering sabtu akhir pekan lalu.

Dia membeber dalam putusan yang ditetapkan pada sidang Ajudikasi, Kamis (13/6) silam ada empat amar putusan yang isinya mengabulkan permohonan PDIP. Selanjutnya untuk dilakukan KPU Minsel.

“Dalam amar putusan menyatakan bahwa KPU Minsel secara terbukti dan sah melakukan pelanggaran prosedur dan tata cara proses pengumutan suara. Sehingga dalam point kesimpulan ketiga dan keempat kami merekomendasikan KPU Minsel untuk melakukan perbaikan administrasi. Dan meminta KPU Sulut untuk memberikan sanksi kepada personil KPU,” ungkap Sengkey.

Walau begitu, kata dia hingga kini pihaknya belum mendapatkan konfirmasi resmi kapan KPU akan menindaklajuti putusan tersebut.

“Padahal salinannya sudah kami berikan satu hari setelah kesimpulan itu disampaikan dalam sidang,” akunya. (*)


RedaksiManado , 6/22/2019

Penulis: RedaksiManado

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: