» » Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Tomohon Gelar Rapat Pembahasan Ranperda Penyelenggaraan Kearsipan

Tomohon,RedaksiManado.Com~Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah Kota Tomohon mengadakan Rapat Pembahasan Ranperda Penyelenggaraan Kearsipan Kota Tomohon tahun 2019,bertempat di Kantor DKPD Kota Tomohon, Kamis 20/05.

Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah Kota Tomohon Mariam Rau, SH, MH, mengatakan kegiatan menyelamatkan arsip yang memiliki informasi penting di dalamnya dan juga merupakan bukti pertanggungjawaban yang sangat otentik, baik secara fisik maupun isinya,kata Rau dengan harapan arsip-arsip haruslah disimpan dengan baik menggunakan suatu sistem yang memudahkan dalam menyimpan dan menemukan kembali. 

Kegiatan ini digelar adalah untuk memperoleh Ranperda Penyelenggaraan Kearsiapan Kota Tomohon yang akan menunjang Penyelenggaraan Kearsipan Kota Tomohon yang efektif dan efisien sesuai amanat Undang-undang No. 43 tahun 2009 tentang kearsipan.

Ranperda Penyelenggaraan Kearsipan Kota Tomohon nantinya di bahas & ditetapkan di melalui pihak DPRD Kota Tomohon.

Peserta adalah tim penyusun Ranperda, unsur tenaga ahli kemenkumham penyusun naskah akademik Franky A.H. Zachawerus, SH MH Perancang Peraturan Perundang Undangan Ahli Madya Kanwil Kementrian Hukum dan Ham, utusan dan Perwakilan SKPD terkait.**(abd1606)

EL 6/20/2019

Penulis: EL

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: