Tomohon,RedaksiManado.Com~Tim Resmob Satuan Reskrim Polres Tomohon mengamankan terduga penggelapan dan Pengrusakan yang terjadi di bilangan Walian dua Kecamatan Tomohon Selatan Kota Tomohon.Selasa 25 Juni 2019, Jam 13.00wita
Berdasarkan Laporan yang diterima di Unit Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polres Tomohon, Tim Resmob bergegas mendalami dan melakukan penyelidikan terhadap terduga di seputaran tempat tinggal yang berada di Kamasi kecamatan Tomohon Tengah.
Tim yang dipimpin Bripka Bima Pusung menerangkan bahwa yang menjadi korban adalah pemilik kendaraan Hertensi Tombokan 58 tahun warga Walian dua.menurutnya terduga penggelapan dan pengrusakan adalah FP,Sopir angkot tersebut dan merupakan warga Woloan Tomohon Barat.
Mendapat informasi yang akurat, Tim bergerak menuju Kelurahan Talete kemudian mendapati satu unit kendaraan milik pelapor Mikrolet Suzuki 1000 DB 1351 GL dalam keadaan rusak berat terparkir, dan menurut korban bahwa sudah hampir dua bulan terduga tidak ada kabar berita tentang kendaraan tersebut.
Penelusuran berlanjut terhadap keberadaan terduga, dan mendapati sementara mengendarai angkot lain di bilangan paslaten Tomohon Timur, tanpa perlawanan langsung di amankan oleh Tim Resmob dan di giring ke Markas Polres untuk dimintai keterangan.
Kapolres Tomohon Akbp Raswin B Sirait S.Ik, SH, M.Si melalui Kepala Satuan Reskrim Polres Akp Ikhwan Sukri SH, S.Ik, membenarkan atas laporan dari korban pelapor, dan saat ini Kendaraan Mikrolet Suzuki Carry 1000 DB 1351 GL menjadi barang bukti di Mapolres kemudian Terduga dalam pemeriksaan Piket Reskrim,tegas Kasat.**(abd2206)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar