» » Walikota Eman:Pencatatan Perkawinan Adalah Legalitas Formal Atas Status Hubungan Dalam Keluarga

Tomohon,RedaksiManado.Com~Walikota Tomohon Jimmy F Eman SE Ak CA bertindak sebagai pencatat sipil perkawinan bagi 2 pasang suami-istri yaitu Rendy Refaldy Tumanduk SH - Tehlania Melisa Meilany Poluan dan Adrian Glendy Aror SE - Lisa Jeanet Lovihan SE bertempat di Taman Kabasaran, kompleks Mal Pelayanan Publik, Kantor Walikota Tomohon, Sabtu (18/5/2019).

Kepada keluarga yang baru Walikota berpesan untuk selalu taat dan setia kepada Tuhan, orang tua, pemerintah dan sesama manusia.Pelaksanaan pencatatan perkawinan merupakan amanat undang-undang yang harus dilaksanakan guna memberikan kepastian hukum terkait status penduduk dalam perkawinan,kata Eman.

“Pencatatan ini untuk mendapatkan legalitas formal atas status hubungan dalam keluarga,” tekannya.**(abd1105)

EL 5/19/2019

Penulis: EL

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: