Minsel, RedaksiManado.com ----- Bagi warga Minahasa Selatan yang hendak mengurus surat ijin mengemudi (SIM) di Polres Minahasa Selatan , berikut daftar syarat yang perlu dilengkapi pemohon :
- Ktp asli yang sah
- Foto copy KTP
- Pas Foto warna ukuran 3×4 , 4 lembar
- Surat Keterangan Dokter
Untuk SIM peningkatan, A U,B1,B1 U,B2, B2 U.
- Sim asli yang sah
- SKUKP (Klipeng)
Adapun syarat diatas sudah ada di layanan terpadu Satlantas Polres Minsel.
(Maikel)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar