TOMOHON, RedaksiManado.Com - SILPA dalam struktur pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) adalah salah satu komponen dari sumber penerimaan pembiayaan. SILPA baru dapat ditetapkan besarannya setelah proses audit yang dilaksanakan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan biasanya maksimal tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Untuk itu Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon melaksanakan Kunjungan Kerja (Kunker) di DPRD Kota Balikpapan dengan materi Pengawasan dan Pemanfaatan silpa APBD
Kunker dipimpin oleh Ketua Komisi II, Frets H. Keles, ST, didampingi Wakiil Ketua Hudson D.N Bogia, Sekretaris Maria H.Pijoh, ST bersama Anggota Piet H.K Pungus, S.Pd, Harun Lullulangi, Stanly Wuwung, ST dan Santi M. Runtu. dan dterima oleh Sekretaris DPRD Kota Balikpapan Abdul Aziz.
Komisi II DPRD Kota Tomohon didampingi oleh Kepala Sub Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan Melvian Kountul, SE dan Staf Vonny Manoppo, SE
Menurut Keles "sumber SILPA Pertama, dari adanya efisiensi belanja kegiatan pembangunan baik belanja langsung maupun tidak langsung yang dilaksanakan oleh SKPD.Kedua, dari adanya sejumlah kegiatan yang tidak dapat dilaksanakan atau terlaksana, namun tidak mencapai target fisik yang direncanakan. Ketiga, dari adanya realisasi pendapatan daerah yang melampaui target yang ditetapkan." **(Nal)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar