» » » » Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Sadis di Pantai Kombi

Minahasa, RedaksiManado.Com – Pembunuhan sadis terhadap Santo Sumampouw di Pantai Kora-kora, Kombi, Minahasa, menggegerkan masyarakat pertengahan Maret lalu. Berkat kerja keras, Tim Buser Polres Minahasa dipimpin Aiptu Rony Wentuk berhasil menangkap dua tersangka, yakni ST dan AM, beberapa saat usai kejadian.

Kasus tersebut kini memasuki tahap rekonstruksi yang digelar Satreskrim Polres Minahasa, Rabu (08/05/2019), sejak pagi. Rekonstruksi dipimpin Kasatreskrim, AKP Fadli, di tiga lokasi yaitu halaman Mapolres, Alfamart Kampung Jawa dan Pantai Kora-kora.

Rekonstruksi turut menghadirkan para saksi, baik yang terlibat secara langsung maupun tidak langsung, penasehat hukum, tiga Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Minahasa, serta pihak keluarga korban.

Dalam rekonstruksi yang dikawal ketat Tim Buser ini, tersangka memperagakan ulang 58 adegan. Pada adegan ke-46, terungkap fakta bahwa ST menikam korban sebanyak 13 kali, di bagian dada kiri. Sadis, ST ternyata juga memotong kulit alat kelamin korban, lalu dimasukkan dalam bungkus rokok dan disimpan di saku celananya.

Kasatreskrim mengatakan, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: 127/III/2019/SULUT/Resmin tanggal 25 maret 2019, kronologi kejadian berawal pada 12 Maret, di mana ST membeli pisau di Multimart Tomohon.

Pada 13 Maret ST mengendarai mobil yang disewanya lalu mengajak AM untuk menjemput korban dan menuju pantai. Setelah menjemput korban, ketiganya menuju Kampung Jawa Tondano untuk membeli obat batuk Komix, lalu ke Pantai Kora-kora Kombi.

Dalam perjalanan, terjadi adu mulut antara tersangka dengan korban. “Tiba di TKP, ST menyuruh AM untuk berfoto dengan korban, dan tiba-tiba ST menikam korban sebanyak dua kali, sedangkan AM masih memegang tangan kanan korban,” ujar Kasatreskrim.

Korban terjatuh, ST pun langsung duduk di atas perut korban kemudian menikam dada kiri korban sebanyak 11 kali. ST lalu mengambil handphone milik korban, melucurkan celana korban dan memotong kulit bagian alat kelamin.

Kedua tersangka lalu menarik dan menghanyutkan korban ke pantai. “Kasus ini dalam penanganan lebih lanjut,” tandas Kasatreskrim. **(Red)

Admin RMC , , 5/10/2019

Penulis: Admin RMC

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: