TOMOHON, RedaksiManado.Com - Unit III Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polres Tomohon menerima dugaan kasus tindak pidana pemilihan umum (Pemilu) yang terjadi di Kota Tomohon yang secara resmi dilaporkan Sentra Gakumdu ke Polres Tomohon untuk dilakukan penyidikan.
Laporan Polisi dilakukan langsung Koordinator Divisi (Koordiv) Hukum Penanganan Pelanggaran dan Penindakan Bawaslu Tomohon Steffen S Linu, didampingi unsur Gakumdu lainnya yakni pihak Kejaksaan dan Reskrim Polres.
Kapolres Tomohon AKBP Raswin B Sirait S.Ik, SH, M.Si, melalui Kasat Reskrim AKP Ikhwan Syukri SH,S.Ik yang juga Kasatgas Gakum Operasi Mantap Brata Polres Tomohon 2019 serta Koordinator Gakumdu Kota Tomohon, membenarkan adanya laporan polisi ini.
“Ya laporan polisi ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dan diteruskan ke penyidik Reskrim untuk ditindaklanjuti atas laporan tersebut,” ujar Kasat.
Lanjutnya, terhadap Terlapor berinisial LW, saat ini penyidik Kepolisian (Gakumdu) sedang melakukan penyelidikan terhadap perkara ini dengan meminta keterangan para saksi.
Dalam waktu yang sangat singkat pihak penyidik akan melakukan penetapan tersangka terhadap kasus pidana pemilu,” tukas Kasat.
Informasi yang diterima, dugaan kasus tindak pidana pemilu ini terjadi di daerah pemilihan 1 yang meliputi Kecamatan Tomohon Timur Barat dan Timur disaat pemilu 17 April lalu di Woloan Tiga dan Woloan Satu. **(Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar