» » » Polres Tomohon Tangkap Pengedar Narkoba Jaringan Sulteng

Tomohon,RedaksiManado.Com~Satuan Reskrim Narkoba Polres Tomohon kembali beraksi dengan menggagalkan peredaran Narkotika golongan 1 untuk masuk di Kota Tomohon,yang dibawa seorang pedagang dari Sulawesi Tengah.

Terungkapnya kasus tersebut berawal dari informasi yang diperoleh pihak kepolisian bahwa akan ada barang haram tersebut yang akan melintas di daerah kepolisian Tomohon, sehingga sejak bulan maret 2019 Satres Narkoba melakukan penyelidikan untuk mencari informasi tersebut.mendapat informasi akurat bahwa pada sabtu 11 Mei terduga akan menumpang kendaraan dari Gorontalo ke Manado.timpun langsung bergerak dan setelah kendaraan di hentikan lalu dilakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang di tumpangi terduga, ternyata benar Narkotika jenis sabu tersebut ada pada tersangka R(ulin)yang di simpan disaku celana.tersangka adalah warga desa siafu,Tinombo,Parigi Motong.

Kapolres Tomohon AKBP Raswin Sirait dihadapan wartawan mengungkapkan bahwa sabu yang di temukan seberat 19,36 gram dan tersangka sudah yang kedua kali membawa Narkotika Golongan 1 ini ke Tomohon.Saat diinterogasi petugas yang bersangkutan mengakui barang tersebut miliknya,” jelas Sirait.

Terkait jaringannya apakah ada hubungan dengan yang sudah pernah ditangkap sebelumnya ,kapolres langsung menepisnya"ini lain dengan yang lalu,kami masih melakukan penyidikan asal dari barang tersebut,kata Sirait.

Akibat dari perbuatan ini pelaku dijerat dengan pasal 115 ayat 1 junto pasal 112 ayat 7 tentang narkotika. “Dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan denda minimal 800jt,” tutup Kapolres**(abd)

EL , 5/21/2019

Penulis: EL

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: