TOMOHON, RedaksiManado.Com - Definisi SiLPA adalah Sisa Lebih Perhitungan Anggaran, yaitu selisih lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran selama satu periode anggaran. SiLPA baru dapat ditetapkan besarannya setelah proses audit yang dilaksanakan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan biasanya maksimal tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Untuk itu Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon melaksanakan Kunjungan Kerja (Kunker) di DPRD Kota Depok provinsi Jawa Barat Jumat 10/05/19 dengan materi "Pengawasan dan Pemanfaatan silpa APBD
Kunker dipimpin oleh Ketua Komisi II, Frets H. Keles, ST, didampingi Wakiil Ketua Hudson D.N Bogia, Sekretaris Maria H.Pijoh, ST bersama Anggota Piet H.K Pungus, S.Pd, Harun Lullulangi, Stanly Wuwung, ST dan Santi M. Runtu. dan dterima oleh Kasubbag Protokol Setwan Kota Depok, Bpk Endang Nugraha, S.Sos, MM.
Menurut Keles "Dengan Kunker kali ini DPRD Kota Tomohon bisa meningkatkan fungsi pengawasan maupun fungsi anggarannya dengan melakukan pemanfaatan SiLPA dengan membandingkan dengan daerah lain sehingga pelanggaran aturan dapat diminimalisir terlebih manfaat dari penggunaan SiLPA ini benar-benar untuk peningkatan kesejatraan rakyat"
Sementara itu menurut Harun Lullulangi Sumber Silpa berasal dari Pertama, dari adanya efisiensi belanja kegiatan pembangunan baik belanja langsung maupun tidak langsung yang dilaksanakan oleh SKPD. Kedua, dari adanya sejumlah kegiatan yang tidak dapat dilaksanakan atau terlaksana, namun tidak mencapai target fisik yang direncanakan. Ketiga, dari adanya realisasi pendapatan daerah yang melampaui target yang ditetapkan. **(Nal)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar