» » Bersama BPN Lomban Genjot Proses Pensertifikatan Tanah Lembeh


Bitung, RedaksiManado.Com-Dalam rangka mendukung Program Reforma Agraria dan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat kota Bitung khususnya di pulau lembeh, Walikota Maximiliaan Jonas Lomban bersama kantor BPN Kota Bitung akan melakukan proses pensertifikatan tanah pulau lembeh bagi fasilitas umum (rumah sakit, sekolah, tempat ibadah dan pemukiman) hal ini sesuai dengan amanat pasal 19 undang-undang pokok agraria dimana seluruh tanah yang ada di Indonesia ini harus di daftarkan, Kamis (24/05/2019).

"Tahun ini kami bersama kantor BPN kota Bitung akan melakukan pendaftaran dan pendataan untuk proses pensertifikatan tanah khusus pemukiman dan fasilitas umum di pulau lembeh sebanyak 3000 bidang yang terdiri dari 1500 di lembeh selatan dan 1500 di lembeh utara tanpa dipungut biaya sepeser pun karena ditanggung oleh APBD/APBN dan jika masih ada yang belum terakomodir akan kami lakukan lagi pada tahap berikutnya sampai seluruh tanah khususnya pemukiman dan fasilitas umum di lembeh bersertipikat semua," ujar Lomban.

Lanjutnya, "Saya sudah perintahkan kepada seluruh lurah di pulau lembeh segera lakukan pendataan dan seluruh data tersebut saya tunggu paling lambat tanggal 11 setelah libur cuti bersama bulan depan, saya ingatkan juga bagi masyarakat lembeh yang belum memiliki KTP segera lakukan pengurusan karena proses pensertifikatan tanah ini akan diprioritaskan bagi mereka yang sudah memiliki KTP," tegasnya.

Sementara itu kepala kantor BPN kota bitung Hendro Robertus Motulo menuturkan bahwa saat ini proses pensertifikatan di pulau lembeh khusus untuk pemukiman dan fasilitas umum saja karena kalau untuk perkebunan takutnya menjadi bagian daripada ahli waris, tetapi kalau sudah ada rumah atau fasilitas umum seperti sekolah tempat ibadah dan lain-lain sesuai dengan SK menteri dalam negeri no 170 tahun 1980 dimana masyarakat yang menempati tanah tersebut perlu dilindungi selama tanah itu bukan tanah perkebunan (kebun).

"Saya akan mendukung penuh bapak Walikota Bitung dalam rangka proses pensertifikatan tanah pulau lembeh ini karena proses ini hanya dapat ditindaklanjuti dengan pendataan awal serta permohonan berdasarkan pelaksanaan oleh Walikota sehingga kedepan seluruh tanah yang ada di pulau lembeh ini dapat terdaftarkan khusus untuk pemukiman dan fasilitas umum," tutup Motulo. (Ical)

Richardo Pangalerang 5/24/2019

Penulis: Richardo Pangalerang

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: