TOMOHON, RedaksiManado.Com - Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, posisi DPRD ditempatkan pada posisi yang sangat strategis dan menentukan dalam pelaksananaan otonomi daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah dan berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah yang memiliki fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan.
Sebagai bentuk implementasi akan tugas dan fungsi DPRD, Pimpinan dan anggota DPRD Kota Tomohon melaksanakan kegiatan peninjauan lapangan pada sejumlah proyek pembangunan yang dilaksanakan di Kota Tomohon, Senin (4/2/2019).
Peninjuan langsung ke lapangan ini dipimpin oleh Ketua DPRD Ir Miky Junita Linda Wenur MAP didampingi Wakil Ketua Youddy Moningka Sip bersama para anggota DPRD Kota Tomohon.
Peninjauan lapangan ini terkait beberapa proyek pembangunan WC nasional yang berada di kantor camat Tomohon tengah, di SDN 2 Tomohon dan di Gereja GMIM Sarongsong Tumatangtang 1. Peninjauan lapangan juga dilaksanakan di show window terkait ketersediaan bibit bunga.
Dengan Peninjauan ini DPRD KOta Tomohon memastikan terlaksananya pembangunan de berbagai sektor yang sudah dianggarkan lewat APBD Kota Tomohon. Ujar Wenur **(Nal)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar