JAKARTA, RedaksiManado.Com - Penyediaan prasarana olahraga merupakan tanggung jawab Pemerintah,
Pemerintah Daerah dan masyarakat sebagai implementasi dari Undang-Undang Nomor 3 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan
Nasional dan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2014 tentang
Tata Cara Penetapan Prasarana Olahraga;
Untuk itu Komisi III DPRD Kota Tomohon melaksanakan konsultasi ke Kementerian Pemuda dan olahraga RI, terkait materi Mekanisme dan Persyaratan DAK Rabu (6/2/2019).
Untuk itu Komisi III DPRD Kota Tomohon melaksanakan konsultasi ke Kementerian Pemuda dan olahraga RI, terkait materi Mekanisme dan Persyaratan DAK Rabu (6/2/2019).
Konsultasi ini di hadiri oleh Ketua DPRD Kota Tomohon Ir Miky J L Wenur MAP, Youddy Moningka SIp (Wakil Ketua DPRD), Ladys Turang (Ketua Komisi III), Syeni Supit (Wakil Ketua), Erens Kereh (Sekretaris) dan anggota anggota Komisi Syane Mandagi dan Janny Watulangkow.
Rombongan di terima oleh Bpk Oni Trianto, Kasubag Program dan Anggaran Kepemudaan.
menurut Wenur yang juga ketua KONI Kota Tomohon, "dengan konsultasi ini kota Tomohon bisa mendapatkan bantuan sarana dan prasarana olahraga melalui mekanisme DAK Kemenpora yang nantinya diperuntukan untuk pengembangan olahraga dan peningkatan prestasi olahraga dari masyarakat Kota Tomohon." *(Nal)
menurut Wenur yang juga ketua KONI Kota Tomohon, "dengan konsultasi ini kota Tomohon bisa mendapatkan bantuan sarana dan prasarana olahraga melalui mekanisme DAK Kemenpora yang nantinya diperuntukan untuk pengembangan olahraga dan peningkatan prestasi olahraga dari masyarakat Kota Tomohon." *(Nal)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar