» » Djemmy Sundah Sosialisasikan Perda KTR Di Lansot Dan Tumatangtang

TOMOHON, RedaksiManado.Com -- Asap rokok dipandang dapat membahayakan kesehatan individu, masyarakat, dan lingkungan, sehingga perlu dilakukan tindakan perlindungan masyarakat terhadap paparan asap rokok.

Untuk itu Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Tomohon melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor 11 tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kelurahan Lansot dan Tumatangtang Satu, kecamatan Tomohon Selatan, Jumat (1/2/2019)

Kegiatan dibuka oleh sekretaris DPRD Kota Tomohon yang diwakili oleh Kepala Bagian Umum Stenly Mokorimban SH. yang mengatakan bahwa program sosialisasi ini untuk memberikan pemahaman pada masyarakat terhadap asas manfaat dibuatnya perda ini.

Sementara, narasumber dalam kegiatan ini Anggota DPRD Djemmy Jerry Sundah SE dari fraksi Partai Golkar, dan Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian, pencegahan penyakit dan kesehatan lingkungan (P3KL) Dinas Kesehatan, Marthen Manua. 

Menurut sundah, "Dilahirkannya Peraturan Daerah Kota Tomohon nomor 11 tahun 2016 tentang kawasan tanpa rokok sebagai upaya untuk melindungi hak masyarakat dalam mencapai derajat kesehatan setinggi-tingginya melalui pengendalian terhadap bahaya asap rokok. di kota Tomohon."

Namun pihak pemerintah kota harus menetapkan kawasan mana saja yang tanpa rokok mana yang bisa. "Tentu harus juga disiapkan juga sarana penunjang berupa tempat terbatas untuk merokok," Urainya.

Sosialisasi ini harus dilakukan kerena sudah diatur sejumlah sanksi yakni teguran, denda, dan kurungan badan. "Jika terbukti melanggar perda maka sanksinya untuk perseorangan diatur kurungan badan maksimal 3 bulan atau denda 500 ribu, " tegas Sundah. *(Nal)

Admin RMC 2/01/2019

Penulis: Admin RMC

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: