TOMOHON,RedaksiManado.Com~Rabies merupakan penyakit yang sangat berbahaya dan dapat menular kepada manusia melalui gigitan hewan yang terserang virus rabies, baik hewan liar maupun hewan yang dipelihara oleh masyarakat seperti anjing, kucing, kera dll
Untuk itu Sekretariat DPRD Kota Tomohon melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengendalian dan Penanggulangan Rabies di Kelurahan Lahendong dan kelurahan Pinaras, Jumat (1/2/2019). bertempat di Gedung Wisata Pinus Lahendong
Kegiatan dibuka oleh Sekretaris DPRD yangg diwakili kepala bagian umum Stenly Mokorimban, SH. Dan narasumber dari kegiatan Sosialisasi ini yaitu anggota DPRD kota Tomohon Syeni Supit fraksi PDI_P serta dari dinas Pertanian dan Perikanan Kota Tomohon,drh Agus Budiarso selaku kasie kesehatan hewan.
Syeni Supit saat membawakan materi mengatakan Perda Nomor 1 Tahun 2017 ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari resiko terjangkitnya penyakit rabies di Kota Tomohon, dan menjadikan landasan hukum mengatur pemeliharaan dan pengawasan lalu lintas hewan penular rabies serta melakukan pencegahan dan penanggulangan rabies;
Menurut data sudah ada sekitar 46 kasus yang teridentifikasi rabies di Kota Tomohon dan belum menular ke manusia. “Bersyukur kasus ini belum tertimpah ke manusia, karena itu kita berpikir melakukan langkah-langkah preventif,salah satunya dengan sosialisasi ini agar masyarakat tahu dan mengerti juga tidak mengabaikan akan rabies ini,"ujar Supit
“Perda Pengendalian dan Penanggulangan Rabies ini, memiliki manfaat besar bagi masyarakat untuk menjaga terciptanya kehidupan kesehatan akibat hewan peliharaan, perda ini memiliki manfaat terhadap perlindungan dan kenyamanan masyarakat sebagai langkah yang menunjang pembangunan Kota Tomohon. Penyusunan perda ini sudah melalui berbagai proses tahapan oleh kelembagaan DPRD Kota Tomohon,” urai Supit
Di akhir materi Supit menghimbau kepada semua yang hadir agar kiranya terus waspada melihat situasi dan kondisi lingkungan masing masing terutama berkaitan dengan hewan penular rabies**(Nal)
Untuk itu Sekretariat DPRD Kota Tomohon melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengendalian dan Penanggulangan Rabies di Kelurahan Lahendong dan kelurahan Pinaras, Jumat (1/2/2019). bertempat di Gedung Wisata Pinus Lahendong
Kegiatan dibuka oleh Sekretaris DPRD yangg diwakili kepala bagian umum Stenly Mokorimban, SH. Dan narasumber dari kegiatan Sosialisasi ini yaitu anggota DPRD kota Tomohon Syeni Supit fraksi PDI_P serta dari dinas Pertanian dan Perikanan Kota Tomohon,drh Agus Budiarso selaku kasie kesehatan hewan.
Syeni Supit saat membawakan materi mengatakan Perda Nomor 1 Tahun 2017 ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari resiko terjangkitnya penyakit rabies di Kota Tomohon, dan menjadikan landasan hukum mengatur pemeliharaan dan pengawasan lalu lintas hewan penular rabies serta melakukan pencegahan dan penanggulangan rabies;
Menurut data sudah ada sekitar 46 kasus yang teridentifikasi rabies di Kota Tomohon dan belum menular ke manusia. “Bersyukur kasus ini belum tertimpah ke manusia, karena itu kita berpikir melakukan langkah-langkah preventif,salah satunya dengan sosialisasi ini agar masyarakat tahu dan mengerti juga tidak mengabaikan akan rabies ini,"ujar Supit
“Perda Pengendalian dan Penanggulangan Rabies ini, memiliki manfaat besar bagi masyarakat untuk menjaga terciptanya kehidupan kesehatan akibat hewan peliharaan, perda ini memiliki manfaat terhadap perlindungan dan kenyamanan masyarakat sebagai langkah yang menunjang pembangunan Kota Tomohon. Penyusunan perda ini sudah melalui berbagai proses tahapan oleh kelembagaan DPRD Kota Tomohon,” urai Supit
Di akhir materi Supit menghimbau kepada semua yang hadir agar kiranya terus waspada melihat situasi dan kondisi lingkungan masing masing terutama berkaitan dengan hewan penular rabies**(Nal)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar