» » Syane Mandagi Sosialisasi Perda KTR di Walian dan Uluindano

TOMOHON, RedaksiManado.Com – Anggota DPRD Kota Tomohon Syane D Mandagi melakukan Sosialisasi Perda Nomor 11 tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR),  kepada masyarakat Walian dan uluindano bertempat di Home Stay Walian Tomohon, Selasa (29/1/2019).

Ketika membuka kegiatan, Mandagi mengatakan "bahwa program sosialisasi perda ini untuk memberikan pemahaman pada masyarakat terhadap asas manfaat dibuatnya perda ini."

Menurut Mandagi, "Dilahirkannya Peraturan Daerah Kota Tomohon nomor 11 tahun 2016 tentang kawasan tanpa rokok (KTR) sebagai upaya untuk melindungi hak masyarakat dalam mencapai derajat kesehatan setinggi-tingginya melalui pengendalian terhadap bahaya asap rokok. di kota Tomohon."

“Apalagi, rokok telah menjadi penyebab gangguan serius bagi kesehatan serta kehidupan manusia. Merokok diakui menjadi hak setiap pribadi, namun konsekwensinya tidak menggangu masyarakat sekitar yang bukan perokok, maupun jaminan bagi kesehatan lingkungan,” ujar Mandagi.

Hadir juga Narasumber lain yaitu Veronica Renwarin SKep Kepala Seksi Penyakit Tidak Menular (PTM) Dinas Kesehatan Daerah Kota Tomohon bersama Dr Amanda Mongdong. *(Nal)

Redaksi Manado 2017 1/29/2019

Penulis: Redaksi Manado 2017

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: