TOMOHON, RedaksiManado.Com – Sekretariat DPRD Kota Tomohon melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor 7 tahun 2017 tentang Ketertiban Umum dengan menghadirkan pemateri Anggota DPRD Kota Tomohon Stanly Wuwung ST, (30/1/2019) di Kelurahan Tara Tara Dua dan Kelurahan Tara Tara Tiga Kecamatan Tomohon Barat.
Ketika membawakan materi, Stanly Wuwung menyatakan konsep negara hukum seperti Indonesia memiliki manfaat bagi kepentingan banyak orang, sehingga perlu ditaati pemerintah dan masyarakat. Begitu pula dengan penerbitan peraturan daerah sebagai bentuk dasar bagi pemerintah daerah dalam menjalankan dan mengendalikan proses pembangunan.
“Karenanya, terkait Perda Ketertiban Umum dijadikan pedoman dan rujukan utama secara terstruktur menjalankan pemerintahan yang efisien dan dimanis, serta bertujuan memiliki dasar hukum bagi menjalankan pemerintahan maupun mendorong masyarakat dalam menjalankan usaha dan kegiatan lainnya,” ungkap Wuwung.
Mengawali kegiatan sosialisasi, Kepala Bagian Persidangan dan Legislasi Setwan Kota Tomohon Sigie Pungus SH mengatakan upaya sosialisasi ini dalam upaya memberikan penjelasan berkaitan dengan pemahaman peraturan daerah, sehingga pelaksanaannya dapat maksimal menuju kesejahteraan masyarakat
Narasumber dalam kegiatan ini, dari Sat Pol PP Kota Tomohon Kasubid Penegakan Perda Geralisya Polii SH. **(Nal)
Ketika membawakan materi, Stanly Wuwung menyatakan konsep negara hukum seperti Indonesia memiliki manfaat bagi kepentingan banyak orang, sehingga perlu ditaati pemerintah dan masyarakat. Begitu pula dengan penerbitan peraturan daerah sebagai bentuk dasar bagi pemerintah daerah dalam menjalankan dan mengendalikan proses pembangunan.
“Karenanya, terkait Perda Ketertiban Umum dijadikan pedoman dan rujukan utama secara terstruktur menjalankan pemerintahan yang efisien dan dimanis, serta bertujuan memiliki dasar hukum bagi menjalankan pemerintahan maupun mendorong masyarakat dalam menjalankan usaha dan kegiatan lainnya,” ungkap Wuwung.
Mengawali kegiatan sosialisasi, Kepala Bagian Persidangan dan Legislasi Setwan Kota Tomohon Sigie Pungus SH mengatakan upaya sosialisasi ini dalam upaya memberikan penjelasan berkaitan dengan pemahaman peraturan daerah, sehingga pelaksanaannya dapat maksimal menuju kesejahteraan masyarakat
Narasumber dalam kegiatan ini, dari Sat Pol PP Kota Tomohon Kasubid Penegakan Perda Geralisya Polii SH. **(Nal)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar