» » Santi Runtu Narasumber Sosialisasi Perda Tibum di Woloan

TOMOHON, RedaksiManado.Com - Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor 7 tahun 2017 tentang Ketertiban Umum di Kelurahan Woloan satu dan Kelurahan Woloan tiga, Rabu (30/1/2019)

Kegiatan ini dibuka Sekretaris DPRD yang diwakili oleh Kepala Bagian Perencanaan Djonnie Sualang. mengatakan bahwa program sosialisasi ini untuk memberikan pemahaman pada masyarakat terhadap asas manfaat dibuatnya perda ini.

Mengawali Sosialisasi Runtu yang juga narasumber dalam kegiatan ini mengatakan "bahwa DPRD Kota Tomohon telah menyetujui pemberlakuan beberapa perda yang telah ditetapkan, sehingga perlu disosialisasikan pada masyarakat untuk dipahami asas manfaatnya dalam rangka menciptakan kenyaman di kota Tomohon."

"Materi yang disampaikan menitikberatkan pada berbagai faktor penting yang mengiringi kehidupan masyarakat untuk ditaati. Diantaranya terdapat delapan unsur penting yang diuraikan beserta penjelasannya sebagai pedoman bagi masyarakat sehingga terjaminnya kenyamanan dan kesejahteraan. Ujar Runtu

"Selain itu perda ini juga memuat mengenai sangsi apabila ada yang melanggar sehingga merupakan satu produk hukum yang mengikat untuk masyarakat Tomohon" urai Runtu

Sebelum mengakhiri sosialisasi ini diadakan tanya jawab dengan masyarakat dan mendapat Respon yang banyak disebabkann masyarakt ingin mengetahui lebih detail tentang perda ini

Turut sebagai narasumber dalam kegiatan ini dari Sat Pol PP Kota Tomohon Kabid Penegakan Perda Robby Waney SH. *(Nal)


Redaksi Manado 2017 1/31/2019

Penulis: Redaksi Manado 2017

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: