Untuk itu Sekretariat DPRD Kota Tomohon melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengendalian dan Penanggulangan Rabies di Kelurahan Pangolombian dan kelurahan Kampung Jawa, Senin (25/03/19).
Kegiatan dibuka oleh Sekretaris DPRD Kota Tomohon yang diwakili kepala bagian Keuangan fasilitasi penganggaran dan pengawasan Djhoni Sualang SE, dan narasumber dari Sosialisasi ini yaitu Ketua DPRD kota Tomohon Miky Wenur serta dari dinas Pertanian dan Perikanan Kota Tomohon,dr.Jhon Karundeng kepala bidang Peternakan dan Kesehatan hewan
Miky Wenur saat membawakan materi mengatakan "Perda Nomor 1 Tahun 2017 ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari resiko terjangkitnya penyakit rabies di Kota Tomohon, dan menjadikan landasan hukum mengatur pemeliharaan dan pengawasan lalu lintas hewan penular rabies serta melakukan pencegahan dan penanggulangan rabies."
“Perda Pengendalian dan Penanggulangan Rabies ini, memiliki manfaat besar bagi masyarakat untuk menjaga terciptanya kehidupan kesehatan akibat hewan peliharaan, perda ini memiliki manfaat terhadap perlindungan dan kenyamanan masyarakat sebagai langkah yang menunjang pembangunan Kota Tomohon. Penyusunan perda ini sudah melalui berbagai proses tahapan oleh kelembagaan DPRD Kota Tomohon,” urai Wenur.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar