JAKARTA, RedaksiManado.Com - Fasilitasi dan evaluasi ke biro hukum provinsi adalah salah satu tahapan dalam penyusunan suatu ranperda sebelum ditetapkan menjadi perda dalam sidang paripurna. keberadaan tahapan ini seringkali menjadi penghambat dalam mempercepat penetapan perda.
Terdorong akan hal ini Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon melaksanakan kunjungan kerja ke DPD RI, Kamis (7/2/2019). Konsultasi ini dilaksankan terkait Penetapan Rancangan Peraturan Daerah yang sering terhambat disaat fasilitasi di Provinsi.
Terdorong akan hal ini Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon melaksanakan kunjungan kerja ke DPD RI, Kamis (7/2/2019). Konsultasi ini dilaksankan terkait Penetapan Rancangan Peraturan Daerah yang sering terhambat disaat fasilitasi di Provinsi.
Konsultasi di hadiri oleh Katherina L Polii Spi (Ketua Komisi 1), Michael Lala (Wakil Ketua), Djemmy Sundah SE (Sekretris) dan anggota Komisi James Kojongian.
Di DPD RI, Rombongan Komisis IDPRD Tomohon di terima oleh Dr Ir Tri Sulistyawati SH MH Staf Ahli PULD, Indra Nainggolan SH MH Staf Ahli PULD dan Wahid Nugroho Sekretariat PULD. **(Nal)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar