TOMOHON, Redaksi Manado.Com - Produk hukum daerah berfungsi sebagai instrumen kebijakan untuk melaksanakan otonomi daerah dan tugas pembantuan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang' disamping dijadikan dasar hukum untuk meningkatkan pendapatan asli daerah sebagai konsekwensi dari asal desentralisasi
berkenaan dengan itu komisi I DPRD kota Tomohon melaksanakan kunjungan kerja ke DPRD Kota Depok provinsi Jawa Barat dengan materi Optimalisasi produk hukum daerah dalam menunjang perijinan
berkenaan dengan itu komisi I DPRD kota Tomohon melaksanakan kunjungan kerja ke DPRD Kota Depok provinsi Jawa Barat dengan materi Optimalisasi produk hukum daerah dalam menunjang perijinan
Kunjungan kerja dipimpin oleh ketua Komisi I Katherina Poii, SPi.MAP didampingi oleh Michael Lala Djemmy Sundah (sekretaris komisi ) dan anggota komisi James Kojongian. Hadir juga sekretaris DPRD kota Tomohon Fransiskus Lantang, SSTP dan Kepala Bagian Hukum setda kota Tomohon Denny Mangundap.SH
Rombongan Kunker diterima oleh ketua Komisi B Bpk Bernhard yang mengatakan "semua produk hukum harus dilaksanakan secara optimal, efektif, efisien oleh pemerintah kota dan ditunjang fungsi pengawasan oleh DPRD, jangan sampai ada perda yang sudah dibahas dan ditetapkan tetapi masih kurang dalam penerapannya."
Menurut Polii,"Kunjungan kerja ini dimaksudkan dalam rangka sharing tentang langkah ataupun startegi pengawasan dari DPRD kota Depok dalam rangka mengoptimalisasi produk hukum daerah khususnya mengenai perijinan." **(Nal)
Rombongan Kunker diterima oleh ketua Komisi B Bpk Bernhard yang mengatakan "semua produk hukum harus dilaksanakan secara optimal, efektif, efisien oleh pemerintah kota dan ditunjang fungsi pengawasan oleh DPRD, jangan sampai ada perda yang sudah dibahas dan ditetapkan tetapi masih kurang dalam penerapannya."
Menurut Polii,"Kunjungan kerja ini dimaksudkan dalam rangka sharing tentang langkah ataupun startegi pengawasan dari DPRD kota Depok dalam rangka mengoptimalisasi produk hukum daerah khususnya mengenai perijinan." **(Nal)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar