TOMOHON, RedaksiManado.Com – Sekretariat DPRD Kota Tomohon menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2014 tentang Bangunan Gedung (BG) dengan Anggota DPRD Kota Tomohon Janny Ruddy Watulangkouw, (1/2/2019) di Kelurahan Matani Satu dan Matani Dua Kecamatan Tomohon Tengah.
Sementara menurut Watulangkow “peraturan daerah bangunan gedung perlu diketahui masyarakat sehingga bisa mengetahui setiap pengembangan fasilitas mendapatkan jaminan hukum. Begitu pula dengan pemerintah daerah memiliki dasar hukum dalam melakukan penindakan maupun pengembangan fasilitas,” ujar Watulangkouw.
"Ruang Lingkup Peraturan Daerah ini meliputi ketentuan fungsi bangunan gedung, persyaratan bangunan gedung, penyelenggaraan bangunan gedung, peran masyarakat, dan pembinaan dalam penyelenggaraan bangunan gedung". Urai Politisi Partai Demokrat yang dicalonkan kembali di dapil Tomohon Tengah
Sementara, ketika mengawali sosialisasi Kepala Bagian Persidangan dan Legislasi Sekretariat DPRD Kota Tomohon Sigie Pungus SH menyatakan DPRD Kota Tomohon bersama pemerintah daerah telah menerbitkan beberapa perda yang bertujuan memberikan jaminan hukum bagi kepentingan masyarakat.
Untuk itu, maka sosialisasi ini dilakukan dalam memberikan informasi bagi masyarakat sehingga bisa memahaminya. Hadir sebagai narasumber dari perangkat daerah terkait, yakni Kepala Bidang Penataan Permukiman Dinas Perumahan Permukiman Kota Tomohon Ir Bastian Wowiling. **(Nal)
Kegiatan dibuka oleh Sekretaris DPRD Kota Tomohon yang diwakili oleh kepala Bagian Persidangan Sigie Pungus SH. mengatakan penerbitan peraturan daerah merupakan upaya pemerintah dalam meningkatkan proses pembangunan yang memberikan jaminan bagi masyarakat.
Sementara menurut Watulangkow “peraturan daerah bangunan gedung perlu diketahui masyarakat sehingga bisa mengetahui setiap pengembangan fasilitas mendapatkan jaminan hukum. Begitu pula dengan pemerintah daerah memiliki dasar hukum dalam melakukan penindakan maupun pengembangan fasilitas,” ujar Watulangkouw.
"Ruang Lingkup Peraturan Daerah ini meliputi ketentuan fungsi bangunan gedung, persyaratan bangunan gedung, penyelenggaraan bangunan gedung, peran masyarakat, dan pembinaan dalam penyelenggaraan bangunan gedung". Urai Politisi Partai Demokrat yang dicalonkan kembali di dapil Tomohon Tengah
Sementara, ketika mengawali sosialisasi Kepala Bagian Persidangan dan Legislasi Sekretariat DPRD Kota Tomohon Sigie Pungus SH menyatakan DPRD Kota Tomohon bersama pemerintah daerah telah menerbitkan beberapa perda yang bertujuan memberikan jaminan hukum bagi kepentingan masyarakat.
Untuk itu, maka sosialisasi ini dilakukan dalam memberikan informasi bagi masyarakat sehingga bisa memahaminya. Hadir sebagai narasumber dari perangkat daerah terkait, yakni Kepala Bidang Penataan Permukiman Dinas Perumahan Permukiman Kota Tomohon Ir Bastian Wowiling. **(Nal)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar