Walikota (kanan)dan Wawali memperlihatkan SPT yang telah diisi. |
Tomohon,RedaksiManado.Com~Walikota Tomohon Jimmy F Eman SE AK menghadiri Pengisian Bersama Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) di Lingkungan Pemerintah Kota Tomohon bertempat di Pendopo Wale Kabasaran, Jumat(22/03/19).
Dalam kesempatan ini Walikota mengatakan, Pemerintah Kota Tomohon memberikan apresiasi kepada pimpinan beserta jajaran Kantor Wilayah DJP Sulutenggo Malut dan KPP Mikro Kota Tomohon yang boleh memprakrasai kegiatan ini. Dimana Pemkot Tomohon merupakan lokasi kedua setelah Pemprov Sulut yang melaksanakan pengisian SPT untuk Kabupaten/Kota di Sulawesi Utara.
"Saya menghimbau kepada kita sekalian untuk mendukung penuh karena sebagai ASN menjadi contoh dan teladan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajaknya termasuk dalam penyampaian laporan SPT, mengingat pajak yang kita bayar digunakan untuk membangun negara dan daerah tempat kita tinggal. Dimana juga pada saat ini kita akan mengisi bersama dengan masyarakat Kota Tomohon,jelas Walikota.
Batas untuk melaporkan SPT tahunan wajib pajak orang pribadi, paling lama tanggal 31 Maret 2019. Dengan adanya layanan Online ini, semua diharapkan lebih mudah dalam melaporkan pajak. Pelaporan ini juga bagi pejabat sebagai bentuk penyelarasan dengan laporan LHKPN
Tampak hadir Wakil Walikota Tomohon Syerly Adelyn Sompotan, Kepala Kantor Direktorat Jendral Pajak(DJP) SulutenggoMalut diwakili Kepala Bidang Penyuluhan dan Hubungan Masyarakat Bapak Freddy Nelson Rumondor bersama jajaran, Sekretaris Daerah Kota Tomohon Ir Harold Lolowang MSc MTh, Kepala Bidang Pendaftaran Ekstensifikasi Penilaian Bapak Davianus Cristofel, Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan Tomohon Bapak Binzar Nicoledos, jajaran pemerintah Kota Tomohon dan masyarakat Kota Tomohon.**(abd1703)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar