» » Frets Keles Sosialisasikan Perda Tibum di Wailan Dan Kakaskasen

TOMOHON, RedaksiManado.Com - Anggota DPRD Kota Tomohon Frets Herdi Keles ST menjadi Narasumber pada Kegiatan Sosialisasi Perda Ketertiban Umum (Tibum) di kelurahan Wailan dan Kakaskasen, Selasa (29/1/2019)

Anggota DPRD Kota Tomohon Frets Keles saat memaparkan Perda no 7 tahun 2017 menjelaskan, ” Perda tentang Ketertiban Umum merupakan sebuah peraturan daerah yang mengatur hal-hal keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat. 

"Materi yang disampaikan menitikberatkan pada berbagai faktor penting yang mengiringi kehidupan masyarakat untuk ditaati. Diantaranya terdapat delapan unsur penting yang diuraikan beserta penjelasannya sebagai pedoman bagi masyarakat sehingga terjaminnya kenyamanan dan kesejahteraan. Ujar Keles

"Selain itu perda ini juga memuat mengenai sangsi apabila ada yang melanggar sehingga merupakan satu produk hukum yang mengikat untuk masyarakat Tomohon" urai Keles

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja di wakili sekertaris pol PP, Meidy Pandey, Ssos, saat menyampaikan isi Perda mengatakan, ” Satuan polisi Pamong Praja kota Tomohon sebagai penegak dan pelaksana Perda ketertiban umum, selalu berpatokan pada dasar KUHP dan perundang-undangan yang berlaku. Sebab Perda ini memiliki nafas yang sama dalam penjabaran pada kedua peraturan di atas. Ujar Meidy Pandey.

Di penghujung kegiatan Anggota DPRD frets keles berpesan, kepada masyarakatyang hadir dalam sosialisasi ini hendaknya turut berpartisipasi dalam penegakkan Perda tersebut.**(Nal)

Admin RMC 1/29/2019

Penulis: Admin RMC

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: