Tomohon,RedaksiManado.Com~Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tomohon Melaksanakan Sosialisasi Perda No 7 Tahun 2017 Tentang Ketertiban Umum, kamis,(31/01/2017) di Kelurahan Kakaskasen dan Kakaskasen Tiga.
Antar lain isi perda no.7 Tahun 2017 |
”Perda ini wajib dan harus di jalankan seluruh masyarakat.dengan adanya Perda di maksud secara hukum harus dan wajib di taati oleh seluruh komponen masyarakat. Ujar Pungus.
Sementara itu sekertaris pol PP, Meidy Pandey, Ssos, yang juga hadir sebagai pemateri menyampaikan bahwa Satuan polisi Pamong Praja kota Tomohon sebagai penegak dan pelaksana Perda ketertiban umum, selalu berpatokan pada dasar KUHP dan perundang-undangan yang berlaku. Sebab Perda ini memiliki nafas yang sama dalam penjabaran pada kedua peraturan ini,Ujar Meidy Pandey.Hadir juga Lurah Kaskasen,1,3 serta masyarakat**(Nal)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar