TOMOHON, RedaksiManado.Com - Dalam rangka terdaftarnya seluruh bidang tanah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sebagaimana amanat Pasal 19 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, pemerintah telah mencanangkan program percepatan Pendaftaran Tanah melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap sampai dengan tahun 2025.
Untuk terselenggaranya kegiatan tersebut, pada 13 Februari 2018, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2018 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Seluruh Wilayah Republik Indonesia.
Terdorong akan hal ini Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon Melakukan Konsultasi ke Dirjen Infrastruktur Kementrian ATR/BPN RI dengan Materi : Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Rabu (6/2/2019).
Konsultasi kali ini dipimpin oleh Katherina L. Polii, Spi (ketua komisi 1), yang didampingi Michael Lala (wakil ketua), dan anggota komisi James Kojongian didampingi staf sekretariar DPRD Kota Tomohon Rombongan di terima oleh : Bpk.Mochamad Sauki kasubag Penyuluhan Masyarakat. (Nal)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar