Tomohon,RedaksiManado.Com~Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum,oleh Sekretariat DPRD Kota Tomohon disosialisasikan kepada masyarakat.Kali ini, sosialisasi oleh Ketua DPRD Kota Tomohon Ir Miky JL Wenur MAP, (31/1/2019) di Kelurahan Uluindano dan Walian Satu Kecamatan Tomohon Selatan.
Membuka sekaligus membawakan materi, Wenur mengawali sosialisasi mengatakan menjadi program bagi DPRD untuk mengawali Tahun 2019 dengan memberikan informasi langsung pada masyarakat terkait berbagai peraturan daerah yang telah ditetapkan.
Antara lain isi perda no.7 Tahun 2017. Tentang Tibum |
Materi yang disampaikan menitikberatkan pada berbagai faktor penting yang mengiringi kehidupan masyarakat untuk ditaati. Diantaranya terdapat delapan unsur penting yang diuraikan beserta penjelasannya sebagai pedoman bagi masyarakat sehingga terjaminnya kenyamanan dan kesejahteraan.
Hadir juga sebagai narasumber sekertaris Satpol PP Tomohon,serta masyarakat.(Nal)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar