Tomohon,RedaksiManado.Com~Sekretaris Daerah Kota Tomohon Ir. H.V Lolowang, M.Sc memimpin Rapat Monitoring Evaluasi Pengembangan Kota Layak Anak (KLA) Kota Tomohon yang dilaksanakan di Ruang Rapat lantai II Sekretariat Daerah Kota Tomohon, 14/2/19
Lolowang mengatakan, melalui pertemuan ini, diharapkan mulai dimasukkan kelengkapan berkas administrasi dari masing-masing Perangkat Daerah,Gugus Tugas Layak Anak, menyampaikan hasil evaluasi tindak lanjut dari Perangkat Daerah terkait mengenai kelengkapan berkas tersebut.Apabila ada Perangkat Daerah yang kurang serius, segera laporkan ke saya dan akan diberi surat teguran,ujar Sekot.
Ketua Gugus Tugas Ir. Ervinz D.H Liuw, M.Si meminta masing-masing Perangkat Daerah terkait segera melengkapi catatan-catatan yang diberikan, apabila sudah ada, langsung dimasukkan,dan bagi Perangkat Daerah terkait juga diminta untuk menyiapkan satu orang yang akan fokus untuk menyiapkan hal-hal yg dibutuhkan untuk kelengkapan administrasi persiapan Kota Layak Anak,kata Liuw.
Kadis Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak Kota Tomohon dr. Olga M. Karinda mengatakan, setiap OPD diminta membuat inovasi-inovasi dengan melakukan kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan peran anak.Dalam waktu dekat juga, pihaknya akan mengadakan pelatihan pengasuhan hak diperuntukkan bagi setiap Perangkat Daerah,kata Karinda.
Adapun kriteria Kota layak anak menurut peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak RI nomor 13 Tahun 2011 yakni indikator Kabupaten Kota Layak Anak :
1.Adanya peraturan perundan-undangan dan kebijakan untuk pemenuhan hak anak.
2.Persentase anggaran untuk pemenuhan hak anak, termasuk anggaran untuk penguatan kelembagaan.
3.Jumlah peraturan perundang-undangan, kebijakan, program dan kegiatan yang mendapatkan masukan dari Forum anak dan kelompok anak lainnya.
4.Tersedianya sumber daya manusia (SDM) terlatih Konvensi Hak Anak (KHA) dan mampu menerapkan hak anak kedalam kebijakan,program dan kegiatan.
5. Tersedia data anak terpilah menurut jenis kelamin, umur dan kecamatan.6 keterlibatan lembaga masyarakat dalam pemenuhan hak anak.
7.Keterlibatan dunia usaha dalam pemenuhan hak anak.
8.Presentase anak yang teregistrasi dan mendapatkan Kutipan Akte Kelahiran.
9.Tersedia fasilitas informasi layak anak.
Kegiatan ini turut dihadiri Asisten Kesejahteraan Rakyat Drs. O.D.S Mandagi serta seluruh Perangkat Daerah terkait.**(abd5201)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar