TOMOHON, RedaksiManado.Com -- Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Tomohon melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor 7 tahun 2017 tentang Ketertiban Umum di Kelurahan Paslaten satu dan dua, Jumat (1/2/19).
Kegiatan dibuka Sekretaris DPRD Kota Tomohon Fransiskus Ferdinand Lantang SSTP yang diwakili oleh Kepala Bagian Umum Setwan Kota tomohon Stenly Mokorimban, SH.
Dalam kesempatan ini Narasumber dari anggota DPRD Ladys Fransisca Turang SE, selain itu dari pihak eksekutif dibawakan oleh kepala bidang Sat Pol PP kota Tomohon Edwin Kalengkongan.
‘’Produk dari DPRD memang harus disosialisasikan kepada masyarakat agar dalam impelentasinya tidak akan mengalami hambatan. Dengan sosialisasi seperti ini diharapkan masyarakat bisa paham tentang peraturan-peraturan daerah di Kota Tomohon,’’ kata Turang. *(Nal)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar