TOMOHON, RedaksiManado.Com - Pertanian organik merupakan jawaban atas revolusi hijau yang digalakkan pada tahun 1960-an yang menyebabkan berkurangnya kesuburan tanah dan kerusakan lingkungan akibat pemakaian pupuk dan pestisida kimia yang tidak terkendali. Sistem pertanian berbasis high input energy seperti pupuk kimia dan pestisida dapat merusak tanah yang akhirnya dapat menurunkan produktifitas tanah.
Untuk itu Komisi II DPRD KotaTomohon melakukan konsultasi ke Kementerian Pertanian RI dengan materi "Peningkatan Pertanian Organik Modern" Kamis, 7 Februari 2019 yang dipimpin oleh ketua komisi II Frets H. Keles,ST dihadiri oleh wakil ketua komisi II Hudson Bogia, Sekretaris Maria H. Pijoh,ST dan anggota Piet H.K. Pungus,S.Pd, Stanly R. Wuwung,ST dan Santi Maria Runtu diterima oleh ibu Siti Haryati,SP,M,Si selaku Kasubag Evaluasi dan Pelaporan Setditjen Tanaman Pangan
Menurut Keles dengan konsultasi kali ini Komisi II DPRD Kota Tomohon mendapatkan tambahan informasi dan pengetahuan terkait pertanian organik sehingga bisa diterapkan di kota Tomohon nantinya.
Karena Pertanian organik adalah teknik budidaya pertanian yang mengandalkan bahan-bahan alami tanpa menggunakan bahan-bahan kimia sintetis. Tujuan utama pertanian organik adalah menyediakan produk-produk pertanian, terutama bahan pangan yang aman bagi kesehatan produsen dan konsumennya serta tidak merusak lingkungan. Tutup kader Golkar dari Tomohon Utara ini *(Nal)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar